Perkembangan pesat teknologi informasi komunikasi saat ini yang berdampak pada munculnya prosumerism dan produsage mendorong masyarakat digital menjadi kreatif. Saat ini khalayak sudah tidak lagi menjadi objek industri, melainkan juga dapat berkreasi dan membuat konten di internet. Kehadiran internet dan web 2.0 juga membuat akses terhadap konten di media lebih mudah dan meluas secara cuma-cuma. Namun ternyata kemudahan dalam mengakses dan membuat konten di internet menimbulkan sebuah permasalahan yang masih diperdebatkan sampai saat ini. Ya, lagi-lagi mengenai hak cipta. Di era digital saat ini kita mungkin sudah terbiasa dalam membuat sebuah karya dan menguploadnya ke internet. Karya yang kita buat mungkin merupakan sebuah kompilasi dari beberapa konten yang memang kita dapatkan pula dari internet. Lalu, kita juga sangat terbiasa dengan kemudahan dalam mendownload segala sesuatu dari internet secara gratis dan tanpa melibat...
Ilham Darussalam, Industri Kreatif Penyiaran - 1506686085 Pengantar TIK C 2017, Departemen Ilmu Komunikasi - FISIP Universitas Indonesia